RSGH Madiun – RS Griya Husada Madiun terus memperkuat komitmennya sebagai fasilitas kesehatan (faskes) mitra BPJS Ketenagakerjaan melalui kegiatan monitoring kinerja layanan yang dilakukan pada Kamis (7/5/2026). Langkah kolaboratif ini bertujuan untuk memastikan masyarakat, khususnya para pekerja, mendapatkan kenyamanan dan perlindungan maksimal saat membutuhkan penanganan medis akibat kecelakaan kerja.
Dalam upaya meningkatkan kepuasan pasien, RS Griya Husada Madiun kini mengedepankan transformasi digital. Inovasi ini mengintegrasikan penanganan cepat bagi pasien Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dengan proses administrasi yang jauh lebih ringkas dan mudah. Dengan sistem ini, para pekerja yang mengalami insiden dapat langsung ditangani tanpa terkendala prosedur yang rumit.
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa terdapat tiga kategori kondisi yang masuk dalam cakupan jaminan BPJS Ketenagakerjaan di RS Griya Husada Madiun, yaitu:
- Kecelakaan dalam Perjalanan: Dalam kategori ini, BPJS Ketenagakerjaan bertindak sebagai penjamin kedua setelah Jasa Raharja sebagai penjamin utama. Jika terdapat penolakan penjaminan dari pihak pertama, maka biaya akan dialihkan sepenuhnya di bawah jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
- Kecelakaan di Lokasi Kerja: Segala insiden medis yang terjadi saat pekerja berada di lingkungan tempat kerja.
- Penyakit Akibat Kerja: Gangguan kesehatan yang timbul sebagai dampak langsung dari aktivitas atau lingkungan pekerjaan.
Pihak manajemen RS Griya Husada Madiun menegaskan kesiapannya untuk terus memberikan akses layanan yang mudah, komprehensif, dan paripurna. Melalui kerja sama yang solid ini, diharapkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan rasa aman dan penanganan medis terbaik demi pemulihan yang optimal.